Profil Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
Yuk Mari Kenalan dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah 😊
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memiliki 1 (satu) Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang meliputi Daerah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi.
Â
Dari 17 Kecamatan, terdapat 6 kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon, sementara 11 kecamatan lainnynya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Pengadilan Negeri masohi yang ibukota  Masohi.
Sebagai Kejari tipe B, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah membawahi 1 (satu) Cabjari yaitu, Cabjari Masohi di Wahai dengan daerah hukum meliputi :
ü Kecamatan Seram Utara,
ü Seram Utara Barat,
ü Seram Utara Timur Seti serta
ü Seram Utara Timur Kobi dan
Â
Gugusan pulau-pulau yang berada dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terhampar di perairan laut Banda.
Kabupaten Maluku Tengah memiliki luas sebesar 275.907 Km², terdiri dari wilayah lautan seluas 264.311,43 Km2 atau 95,80% dan daratan seluas 11.595,57 Km2 atau 4,20%, dengan panjang garis pantai 1.256.230 Km. Kabupaten Maluku Tengah berbatasan dengan :
–Â Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Seram
–Â Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Banda
–Â Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Seram Bagian Barat
–Â Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Seram Bagian Timur
Secara Astronomi, Kabupaten Maluku Tengah terletak diantara 2°30’ LS – 7°30’ LS dan 250° BT – 132°30’ BT, dan memiliki jumlah pulau sebanyak 49 buah, dimana yang dihuni sebanyak 14 buah dan yang tidak dihuni sebanyak 35 buah, wilayah daratan yang ada, kecamatan Seram Utara memiliki luas wilayah yang lebih jika dibandingkan dengan kecamatan yang lain kemudian diikuti oleh Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan yang memiliki luas wilayah yang paling kecil yakni Kecamatan Nusalaut