Selasa 27 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebanyak 9 (sembilan) perkara.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Waka Polres Maluku Tengah, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi serta Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.
