Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa 27 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebanyak 9 (sembilan) perkara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Waka Polres Maluku Tengah, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi serta Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *