Hasil Sita Eksekusi Aset Terpidana HERU HIDAYAT Dititipkan ke Camat Sijuk-Belitung

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penitipan aset hasil sita eksekusi milik TerpidanaHERU HIDAYAT dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) kepada Camat Sijuk-Belitung. Penyerahan aset hasil sita eksekusi ini dilakukan pada hari Kamis(25/05/2023) pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.

Tim Jaksa Eksekutor menjelaskan terkait dengan aset yang telah dilakukan sita eksekusi yaitu 2 bidang tanah yang masing masing seluas 19.996 M2 dan 1.020 M2. Aset tanah yang telah dilakukan sita eksekusi ini terletak di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Aset aset yang telah dilakukan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

“Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut dilakukan sita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.”, ujar Tim Jaksa Eksekutor. Kamis(25/05)

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

sumber : https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/hasil-sita-eksekusi-aset-terpidana-heru-hidayat-dititipkan-ke-ca-a2586

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *