Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara sebagai berikut :

NoNama BarangUnitNilai Limit
1BBM jenis solar yang ditampung dalam satu drum plastic biru100 literRp. 680.000

Pelaksanaan Penjualan Langsung
Waktu Penjualan : Senin, 26 Februari 2024 Pukul : 09.00 WIT – Selesai.
Tempat Penjualan : Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *